Akhirnya 527 Guru Honorer Resmi Terima SK PPPK 2023

Selasa 30-01-2024,01:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Akhirnya 527 Guru Honorer Resmi Terima SK PPPK 2023

RK ONLINE – Sebanyak 527 guru honorer yang memiliki status prioritas satu (P1) di Kabupaten Deli Serdang kini resmi memiliki Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) tahun 2023.

 

Mereka akan mulai menjalankan tugasnya mulai tanggal 1 Februari 2024 hingga 31 Januari 2029. Periode ini dihitung sejak tanggal Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT), yang juga dimulai pada tanggal 1 Februari 2024.

BACA JUGA:UU ASN 2023, Ini 5 Kewajiban PNS dan PPPK yang Wajib Dipatuhi

Menurut Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, penghitungan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai berdasarkan tanggal SPMT, bukan tanggal TMT.

 

"Saat menentukan kapan gaji ASN PPPK dibayar, yang diperhatikan adalah tanggal SPMT, bukan TMT," jelas Suharmen.

 

Dia memberikan contoh bahwa jika TMT adalah 1 Februari, dan SPMT adalah 2 Maret, maka gaji akan dibayarkan mulai bulan April.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Siapkan 419.146 Formasi Guru PPPK dan 82.717 Formasi Khusus Tendik Dalam Seleksi CASN 2024

Tentang penetapan tanggal SPMT ini, lanjutnya, merupakan kewenangan dari kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), yang disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah masing-masing. Oleh karena itu, tanggal SPMT dapat bervariasi di setiap daerah.

 

Deputi Suharmen juga menegaskan bahwa BKN tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pemerintah daerah menentukan tanggal SPMT. Namun, mereka tetap mengimbau agar pemerintah daerah segera mengangkat PPPK yang Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK-nya sudah diterbitkan oleh BKN, sehingga ASN PPPK dapat menerima hak-haknya.

 

Kategori :