Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, ASN Ditegaskan Tetap Jaga Netralitas

Sabtu 27-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, ASN Ditegaskan Tetap Jaga Netralitas

RK ONLINE- Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib bersikap netral dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada Serentak 2024. Aturan ini dijelaskan melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Cek Sekarang Juga! MenPANRB Ungkap 2 Golongan Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Menjadi ASN

- ASN harus menjaga netralitas;

- Tidak boleh memihak;

- Tidak diperbolehkan berkampanye.

 

Ketentuan netralitas ini sudah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 280 ayat (2) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal-pasal tersebut menekankan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan serta partai politik.

BACA JUGA:Tak Disangka, Sekitar 400 Ribu ASN Ternyata Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah

"Terkait dengan adanya pemberitaan tentang keikutsertaan ASN dalam kampanye yang menyatakan bahwa ASN boleh ikut menghadiri kampanye, Kemendagri telah meminta klarifikasi kepada Pj Gubernur Sulawesi Selatan terkait hal tersebut." Sebut Puspen Kemendagri.

 

Dari klarifikasi tersebut, Pj Gubernur Sulawesi Selatan mengajak seluruh ASN untuk berkomitmen menjaga netralitas meskipun memiliki hak pilih yang dijamin undang-undang.

BACA JUGA:Miris! 10 Persen ASN di Indonesia Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Puspen Kemendagri menjelaskan bahwa dalam klarifikasi, Pj Gubernur Sulawesi Selatan menegaskan tiga poin penting, yaitu ASN harus menjaga netralitas, tidak boleh memihak kepada kandidat tertentu, serta tidak boleh berkampanye.

 

Kategori :