Lebih lanjut, Kemendagri menekankan kepada seluruh ASN di pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tetap mematuhi aturan, menjaga netralitas, tidak memihak, dan tidak berkampanye pada setiap tahapan Pemilu. Terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN selama masa kampanye, hal ini menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu untuk diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:Pemindahan ASN ke IKN, MenPANRB Bocorkan Tahapan dan Fokus Kebijakan yang Bakal Diterapkan