PNS dan PPPK di jabatan pelaksana: batas usia pensiun hingga 58 tahun.
PNS dan PPPK di jabatan fungsional: sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan batas usia pensiun hingga 65 tahun.
BACA JUGA:Pemindahan ASN ke IKN, MenPANRB Bocorkan Tahapan dan Fokus Kebijakan yang Bakal Diterapkan
2. PNS dan PPPK dengan Jabatan Manajerial:
PNS dan PPPK di jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, serta pimpinan tinggi pratama: batas usia pensiun hingga 60 tahun.
PNS dan PPPK di jabatan administrator serta pengawas: batas usia pensiun hingga 58 tahun.
Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada ASN mengenai aturan-aturan terbaru yang berlaku pada tahun 2024. Semoga bermanfaat untuk perencanaan karier dan pensiun para ASN.
BACA JUGA:KemenPANRB Menyiapkan Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara Nusantara