Aturan Terbaru Tentang Pensiun PNS dan PPPK, Lengkap Mulai Batas Usia, Gaji Hingga Kenaikan Tunjangan
RK ONLINE - Tahun 2024 membawa aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU Nomor 20 tahun 2023 mengatur batas usia pensiun, besaran kenaikan gaji, dan tunjangan. Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memahami peraturan ini yang mulai berlaku di awal tahun baru.
Dalam aturan terbaru ini, setiap jabatan atau pangkat memiliki batasan usia pensiun yang berbeda. Oleh karena itu, pemahaman ASN terhadap ketentuan ini sangat penting mengingat adanya penataan ASN dengan banyak perubahan aturan.
BACA JUGA:Tak Disangka, Sekitar 400 Ribu ASN Ternyata Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Sebelumnya, batas usia pensiun pegawai negeri di Indonesia mungkin diketahui hingga usia 65 tahun, namun kini peraturan tersebut telah mengalami perubahan. Bagi jabatan atau pangkat yang memiliki batasan umur pensiunan kurang dari 65 tahun, ini memberikan kesempatan lebih banyak bagi ASN untuk menikmati masa pensiun mereka.
Aturan ini menjadi perhatian khusus karena adanya perubahan dalam batas usia pensiun ASN. Oleh karena itu, diharapkan para ASN memahami dan mengikuti aturan terbaru ini untuk persiapan masa tua yang lebih baik.
Selain batas usia pensiun, UU ASN 2023 Nomor 20 juga mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2024. Perubahan lain yang signifikan adalah kesetaraan batas usia pensiun antara ASN PNS dan PPPK yang berlaku mulai awal tahun 2024.
BACA JUGA:Miris! 10 Persen ASN di Indonesia Masuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Selain menyamakan batas usia pensiun PNS dan PPPK 2024 sesuai UU Nomor 20 tahun 2023, peraturan ini juga mengatur kenaikan gaji untuk keduanya. Pemahaman mendalam mengenai aturan-aturan ini menjadi kunci bagi para ASN untuk merencanakan masa pensiun dan karier mereka ke depan.
Rincian Aturan Baru Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK 2024:
1. PNS dan PPPK dengan Jabatan Non Manajerial: