KemenPANRB Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN, Fokus pada Optimalisasi Kinerja Pemerintahan!

Selasa 23-01-2024,09:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

KemenPANRB Matangkan Skenario Pemindahan ASN ke IKN, Fokus pada Optimalisasi Kinerja Pemerintahan!

RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus mempercepat persiapan skenario pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk memastikan kelancaran kinerja pemerintahan di sana. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir pekan sebelumnya.

 

Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN-RB, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan beberapa skenario, mulai dari yang ideal hingga bertahap, sesuai dengan arahan Presiden.

 

"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk OIKN, Kementerian PUPR, Kementerian PPN, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," kata Anas.

BACA JUGA:Koordinasi KemenpanRB dengan OIKN dan Kementerian PUPR Terkait Pemindahan 2000 ASN ke IKN

Dalam merinci skenario ideal, KemenPAN-RB juga terus memetakan jumlah ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi dinamika pemindahan yang terus berkembang, sesuai dengan kemampuan pembangunan dan ketersediaan hunian di IKN.

 

"Koordinasi juga dilakukan dengan pihak pertahanan dan keamanan, melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, serta Polri," tambah Anas.

 

Lebih lanjut, Anas menyampaikan bahwa KemenPAN-RB akan intensif berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mengumpulkan data pemetaan jumlah ASN yang akan dipindahkan dari masing-masing instansi. Termasuk juga menyiapkan kebutuhan ASN baik dari yang sudah ada maupun yang akan direkrut, untuk ditempatkan di IKN.

BACA JUGA:Presiden Desak Pemindahan ASN ke IKN Dipercepat, Skenario Kebutuhan Kementerian Dikaji Dalam 15 Hari

Dalam konteks Seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024, Anas menekankan perlunya menyiapkan formasi khusus untuk ASN yang akan langsung bekerja di IKN. Ini tidak hanya berlaku untuk Otorita IKN, tetapi juga untuk seluruh unsur pemerintah pusat yang akan pindah ke IKN sesuai tahapannya.

 

Kategori :