Pemerintah Fokus Pengembangan ASN Melalui Rancangan Peraturan Baru
RK ONLINE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah dalam proses perumusan. Sejauh ini, PP tersebut nampaknya tidak secara rinci mengatur mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PPPK Part Time.
Menurut Menteri Anas, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, PP Manajemen ASN tidak memberikan ketentuan mendetail mengenai pengangkatan sebagian honorer menjadi PPPK Part Time.
BACA JUGA:Selama Tahapan Pemilu, Bawaslu Temukan Puluhan Pelanggaran Netralitas ASN dan TNI
Fokus utama PP tersebut lebih mengarah pada aspek-aspek seperti digitalisasi manajemen ASN, pengembangan karier ASN yang lebih fleksibel, serta reformulasi sistem penggajian dan evaluasi kinerja ASN yang lebih efektif.
RPP Manajemen ASN, yang turunannya dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, diharapkan akan membahas beberapa aspek strategis, termasuk perencanaan dan pengadaan ASN, simplifikasi jabatan ASN menjadi manajerial dan non-manajerial, digitalisasi manajemen ASN, pengelolaan kinerja ASN, serta penghargaan dan pengakuan bagi ASN.
Menteri Anas juga memaparkan lima poin strategis yang diatur dalam RPP Manajemen ASN, yang melibatkan perencanaan dan pengadaan ASN, simplifikasi jabatan ASN, digitalisasi manajemen ASN, pengelolaan kinerja ASN, dan sistem penghargaan dan pengakuan.
BACA JUGA:Pemerintah Matangkan Skema Penataan Honorer Menuju ASN Penuh Waktu
Pada kesempatan yang sama, Menteri Anas memberikan klarifikasi mengenai kriteria honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Part Time. Honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memiliki peluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time, tergantung pada mekanisme seleksi yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PAN-RB.
Mekanisme seleksi PPPK 2024 yang dijelaskan oleh Menteri Anas mencakup pemberian formasi khusus bagi honorer, penunjukan honorer menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu berdasarkan kebutuhan formasi, serta persyaratan administrasi dan kinerja yang harus dipenuhi oleh yang diangkat.
Penjelasan Menteri Anas memberikan gambaran bahwa PP Manajemen ASN tidak secara rinci mengatur mengenai PPPK Part Time, dan lebih fokus pada pengembangan ASN secara umum.