Mereka memiliki hak atas gaji dan tunjangan sesuai pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah individu yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja):
PPPK adalah ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Mereka juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi kriteria tertentu sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintah. Yang membedakan, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna menjalankan tugas dan jabatan pemerintahan.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Bisakah Gunakan Nilai PPPK Guru 2023?
Dengan pemahaman tersebut, mari telusuri perbedaan penting antara PNS dan PPPK yang bisa menjadi referensi bagi Anda yang berminat untuk bekerja sebagai PNS atau PPPK.
7 Perbedaan PNS dan PPPK yang Perlu Diketahui:
- Gaji dan Tunjangan: Landasan hukum yang mengatur komponen pendapatan PNS dan PPPK berbeda, meskipun komponen pendapatannya serupa.
- Proses Rekrutmen: Proses seleksi PNS meliputi tiga tahapan, sementara PPPK hanya melalui dua tahapan seleksi.
- Batas Usia Melamar: Batas usia melamar PNS dan PPPK juga berbeda sesuai regulasi yang berlaku.
- Kedudukan Hukum: PNS memiliki akses untuk menduduki berbagai jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK memiliki keterbatasan dalam jabatan yang dapat diisi.
- Usia Pensiun: Usia pensiun PNS dan PPPK bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban.
- Pemberhentian Hubungan Kerja: Ada perbedaan dalam kondisi pemberhentian hubungan kerja antara PNS dan PPPK.
- Status Kerja: PNS memiliki status pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan durasi kontrak yang disesuaikan dengan kebutuhan.
BACA JUGA:Cek Sekarang! Pemerintah Kembali Buka Lowongan Baru Pegawai PNS dan PPPK 2024