Sebelum Daftar CASN 2024, Peserta Baiknya Terlebih Dahulu Pahami Perbedaan PNS dan PPPK Ini

Rabu 10-01-2024,13:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Sebelum Daftar CASN 2024, Peserta Baiknya Terlebih Dahulu Pahami Perbedaan PNS dan PPPK Ini

RK ONLINE - Pemerintah Republik Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kembali membuka peluang bagi para pencari kerja dengan membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Lowongan ini mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Kabar ini disambut baik oleh masyarakat Indonesia, terutama mereka yang sedang mencari pekerjaan dan memiliki keinginan untuk berkontribusi sebagai abdi negara. 

BACA JUGA:Pemerintah Buka Lowongan ASN 2024, Berikut Jadwal dan Persiapan Seleksi CPNS Serta PPPK 2024

Total formasi yang tersedia dalam CASN 2024 mencapai 2,3 juta. Selain menyasar fresh graduate, pemerintah juga berusaha menyelesaikan persoalan tenaga non ASN atau honorer.

 

Sebelum melamar, penting bagi para calon untuk memahami perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mari simak penjelasan berikut!

BACA JUGA:Ternyata Membuka Kaca Mobil Saat Kecepatan Tinggi Sangat Berbahaya, Begini Ulasannya!

Apa Perbedaan Antara PNS dan PPPK?

PNS (Pegawai Negeri Sipil):

PNS tetap menjadi incaran di tengah pesatnya perkembangan bisnis startup. Faktor gaji tetap, peluang karier yang jelas, serta jaminan masa tua menjadi daya tarik bagi banyak orang tua untuk mendorong anaknya menjadi PNS.

 

Secara definisi, PNS adalah pegawai yang telah memenuhi kualifikasi tertentu dan diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Jadi Harapan Baru Kalangan Tenaga Honorer

Kategori :