6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat Keterangan Sehat yang diterbitkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba
Surat Keterangan tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lainnya.
BACA JUGA:Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024, Apakah Anda Termaksud Golongan ini?
Selain dokumen tersebut, peserta juga diminta untuk memenuhi persyaratan lain yang tercantum pada akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id, jika ada.