Simak Baik-Baik, Begini Tata Cara Penempatan Guru PPPK 2023

Minggu 31-12-2023,08:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika
Simak Baik-Baik, Begini Tata Cara Penempatan Guru PPPK 2023

Peserta yang mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas.

 

- Prioritas 2 (P2)

Pelamar terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara namun belum menjadi ASN tenaga honorer kategori II (THK-II).

 

- Prioritas 3 (P3)

Honorer sekolah negeri yang tercatat di Dapodik lebih dari 3 tahun sebelum Juni 2020.

BACA JUGA:Informasi Penting Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi PPPK 2023

- Prioritas 4 (P4)

Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbud dan memiliki sertifikat pendidik afirmasi 100 persen.

 

- Non-ASN

Honorer sekolah negeri yang tercatat di Dapodik kurang dari 3 tahun setelah Juni 2020 atau honorer swasta yang terdaftar di Dapodik.

 

Penempatan formasi Guru PPPK 2023 akan mengikuti urutan kategori pelamar seiring dengan kebutuhan dan formasi yang tersedia.

 

Kategori :