PNS Pusat dan PNS Daerah Dihilangkan Dalam UU Baru Perlindungan dan Penataan ASN

Sabtu 30-12-2023,04:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Sejak berlakunya UU ini, instansi pemerintah tidak diperkenankan lagi merekrut pegawai non-ASN atau dengan istilah lain selain pegawai ASN.

BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, Nasib Tenaga Honorer Masih Ngambang

"Dengan lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, dalam situasi ideal, mereka tidak akan dapat bekerja mulai November 2023. Penetapan RUU ini memastikan kestabilan agar mereka tetap dapat bekerja. Ide utamanya adalah memastikan agar mereka dapat terus berkontribusi," paparnya.

Kategori :