PNS Pusat dan PNS Daerah Dihilangkan Dalam UU Baru Perlindungan dan Penataan ASN
RK ONLINE - Undang-Undang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, menjadi landasan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
"Mengikuti dukungan dari DPR, RUU ASN ini mendasari prinsip utama penataan tenaga non-ASN, dengan jaminan tidak ada PHK massal, sesuai dengan garis besar yang telah ditetapkan Presiden Jokowi," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
BACA JUGA:PNS Simak Baik-Baik, Ini Akibatnya Jika PNS Tidak Patuhi UU ASN No 20 Tahun 2023
Perubahan signifikan dalam UU tersebut adalah hilangnya istilah PNS Pusat dan PNS Daerah, yang akan digantikan dengan istilah Pegawai ASN.
Selain itu, UU ini menawarkan jaminan kepada ASN dalam bentuk penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan, fasilitas jabatan, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum baik dalam litigasi maupun nonlitigasi.
ASN juga mendapatkan jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua. Aturan lain yang ditegaskan dalam UU ini adalah kemungkinan jabatan ASN diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan UU ASN Terbaru dan Mengartikulasikan Kewajiban PNS
"Konsep resiprokal dengan TNI-Polri, dimana sebelumnya teman-teman TNI dapat menjabat di ASN, tetapi ASN tidak memiliki akses ke TNI-Polri," jelas Azwar Anas.
UU ini juga menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, yang sebelumnya akan dihapus pada November 2023 dan digantikan dengan outsourcing. Tanpa dasar hukum ini, tenaga honorer berisiko kehilangan pekerjaan mulai November 2023.