Cek Sekarang! Ini Informasi Gaji dan Dana Pensiun PPPK
RK ONLINE - Pertanyaan seputar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan dan Teknis serta keberadaan dana pensiun untuk mereka yang diterima menjadi PPPK menjadi perhatian publik.
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah mengumumkan hasil kelulusannya untuk tahap pendaftaran tahun 2023 melalui laman rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:PP Manajemen ASN: Langkah Tegas Pemerintah Untuk Proses Pengangkatan 2,3 Juta Honorer Jadi PPPK
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Proses pendaftaran serta status keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. PNS diangkat sebagai pegawai tetap sementara status PPPK berdasarkan perjanjian kerja untuk mengisi kebutuhan tertentu dengan masa kerja yang berbeda.
Proses seleksi untuk menjadi PNS dan PPPK juga berbeda. PNS mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar melalui berbagai tes, sedangkan PPPK mengikuti Seleksi Kompetensi yang lebih spesifik, seperti tes manajerial, sosial kultural, teknis, dan wawancara.
Hasil seleksi untuk PPPK Kesehatan, Guru, dan Teknis telah diumumkan pada 6-22 Desember. Tahap selanjutnya termasuk Pengisian DRH NI PPPK (16 Desember 2023-14 Januari 2024) dan Usul Penetapan NI PPPK (15 Januari-13 Februari 2024).
BACA JUGA:Jutaan Tenaga Honorer Tunggu Pengangkatan Menjadi PPPK 2024, MenPANRB Ungkap Mekanismenya!
Gaji PPPK Kesehatan, Teknis, dan Guru
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 menetapkan aturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK. Berikut adalah lampiran gaji PPPK untuk setiap golongan:
Golongan I-VIII: Gaji berkisar dari Rp1.794.000 hingga Rp4.393.100 untuk masa kerja tertentu, dengan masa kerja maksimal dari 26 hingga 33 tahun.