Gubernur Tersangka Suap PBJ, KPK Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara!

Selasa 26-12-2023,16:29 WIB
Reporter : Jimmy Mayhendra
Editor : Hendika

Wakil Ketua (Waka) KPK, Alexander Marwata menuturkan bahwa saat ini KPK masih memerlukan kesaksian dari Gubernur Maluku Utara untuk mendalami apakah masih ada tersangka lain dalam kasus suap proyek infrastruktur yang bersumber dari APBN ini.

"Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik menahan tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama," kata Waka KPK dalam konferensi pers di gedung KPK.

BACA JUGA:Coba Sekarang, Resep Herbal Ala dr Zaidul Akbar yang Ampuh Mengatasi Badan Lemas

Bahkan menurutnya kasus yang menyeret Gubernur Maluku Utara menjadi tersangka ini, terungkap melalui OTT yang digelar oleh KPK pada Senin, 18 Desember 2023. Diceritakannya kronologi bahwa pada saat itu, Tim KPK awalnya memperoleh informasi bahwa akan terjadi penyerahan uang kepada orang kepercayaan Gubernur Maluku Utara.

Dari informasi itu, tim KPK bergerak dan mengamankan para pihak di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa tempat di Kota Ternate Maluku Utara. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp 725 juta.

BACA JUGA:Kamu yang Mana, Berikut Ini 8 Kebiasaan Umum yang Dilakukan Banyak Orang Saat Tahun Baru

Dalam operasi ini, KPK mulanya menangkap 18 orang dan membawa beberapa orang di antaranya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Dalam gelar perkara yang berlangsung hingga larut malam ini, pimpinan dan tim penindakan KPK sepakat menetapkan 7 orang menjadi tersangka.

Para tersangka itu adalah Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim. 

BACA JUGA:Ucapan yang Cocok di Media Sosial Untuk Berbagi Kebahagiaan Tahun Baru 2024

"Selain itu, kami juga menetapkan Stevi selaku pihak swasta dan seorang pengusaha Kristian Wuisan yang menjadi tersangka pemberi suap," demikian Waka KPK.

Kategori :