Pengaturan khusus juga mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Selain itu, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai non-ASN, memastikan perlindungan bagi lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN yang sebelumnya berisiko kehilangan pekerjaan pada November 2023.
BACA JUGA:UU ASN 2023 Jadikan Kesetaraan Hak Antara PNS dan PPPK
"RUU ini memastikan keberlangsungan kerja mereka. Kami mengamankan situasi agar mereka tetap dapat bekerja," ungkap Azwar Anas.