Identitas Kependudukan Digital atau IKD, Cara Mudah Mengakses Layanan Publik Tanpa Fotokopi KTP

Minggu 24-12-2023,09:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Untuk mengakses IKD, masyarakat perlu mengunduh aplikasi IKD, mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan memindai QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP. Proses aktivasi melalui email dan kode aktivasi juga diperlukan.

 

Meskipun proses pembuatan dilakukan melalui aplikasi di smartphone, pembuatan IKD tetap memerlukan kehadiran fisik masyarakat di kantor Disdukcapil sesuai domisili di KTP, dengan bantuan petugas Disdukcapil untuk verifikasi dan validasi data. Dengan demikian, fotokopi KTP bisa tak berlaku lagi dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Pinjaman Online Tanpa Syarat Kecuali KTP, Solusi Cepat Untuk Kebutuhan Finansialmu

Kategori :