Sindikat Penjualan Pelat Nomor Khusus dan STNK Palsu Terungkap, Simak Cara Membedakan STNK Palsu dan STNK Asli
RK ONLINE - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat yang menjual pelat nomor khusus beserta STNK palsu, dengan harga jual yang tinggi mencapai puluhan juta rupiah. Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Dirregident Korlantas Polri, sindikat ini menjual pelat nomor palsu dengan harga sekitar Rp55 juta.
"Pelat nomor baru tersebut dijual seharga Rp55 juta," ungkap Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Pelat khusus yang dijual oleh sindikat ini hanya berlaku selama satu tahun, sehingga para pelaku menargetkan kalangan atas sebagai pasar potensial.
BACA JUGA:Anti Ribet, Ini Syarat Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan STNK Lima Tahunan
"Yang membelinya rata-rata memiliki keuangan yang kuat karena berlaku hanya setahun," tambahnya. Selain itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, mengungkap bahwa sindikat ini sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak 18 kali.
"Para tersangka ini telah melakukan kegiatan ini sebanyak 18 kali, menjanjikan pembuatan STNK khusus yang ternyata palsu karena tidak terdaftar di database Korlantas Mabes Polri," ungkap Samian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tiga tersangka sindikat pembuat dan penjual pelat nomor khusus beserta STNK-nya. Pelat buatan mereka tidak terdaftar secara resmi dan diakui sebagai palsu.
BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Memeriksa Keaslian BPKB dan STNK Saat Membeli Motor Bekas
Mereka menawarkan jasa pembuatan pelat nomor khusus dari berbagai kementerian. Bahkan, mereka mengklaim bisa membuat pelat dinas Polri.