BACA JUGA:Kapan dan Bagaimana Cara Mengajukan Sanggah SKD CASN 2023?
- Isi Formulir Sanggahan: Jelaskan kronologis dan alasan sanggahan dengan jelas dan valid.
- Unggah Bukti Dukungan: Sertakan bukti yang diperlukan untuk mendukung sanggahan yang diajukan.
- Verifikasi Kembali Dokumen: Instansi wajib memverifikasi kembali dokumen persyaratan yang telah diunggah oleh pelamar.
- Pengumuman Ulang Hasil Seleksi: Jika dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan instansi, hasil seleksi akan diumumkan ulang maksimal 7 hari setelah waktu pengajuan sanggah berakhir.
- Penting untuk dicatat bahwa sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi, bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar. Oleh karena itu, pastikan sanggahan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Periode Masa Sanggah
Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 17 hingga 19 Oktober 2023. Pelamar hanya diperbolehkan mengajukan sanggahan satu kali dengan alasan yang benar, realistis, dan valid.
BACA JUGA:Tidak Lulus Tes SKD CPNS 2023, Tenang Peserta Masih Berkesempatan Ajukan Sanggah
Dengan memahami proses, syarat, dan langkah-langkah mengajukan sanggahan dalam masa sanggah CPNS 2023, diharapkan para pelamar dapat menjalankan proses sanggahan dengan baik. Pastikan untuk mengikuti panduan dari panitia seleksi serta mempersiapkan bukti dukungan yang diperlukan.