Masa Sanggah CPNS 2023 Lengkap Beserta Panduan, Pengertian, Syarat dan Langkah-langkahnya
RK ONLINE - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 akan segera memasuki jadwal masa sanggah setelah tahapan seleksi.
Apa itu Masa Sanggah?
Masa sanggah merupakan waktu yang diberikan kepada pelamar untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi, baik itu seleksi administrasi maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Selama periode ini, pelamar memiliki kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi yang diumumkan oleh instansi, sambil memberi waktu bagi instansi untuk memverifikasi kembali persyaratan yang telah diajukan.
BACA JUGA:Jadwal dan Teknis Pengumuman Hasil Masa Sanggah Tes SKD CPNS 2023
Syarat Sanggah CPNS 2023
Pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi setelah pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi. Untuk memastikan proses sanggahan berjalan dengan lancar, pelamar harus memenuhi beberapa syarat:
- Satu Sanggahan: Setiap pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan satu kali selama periode tertentu.
- Alasan yang Valid: Sanggahan harus didasarkan pada alasan yang benar, realistis, dan valid.
Proses Sanggah CPNS 2023
Langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan adalah sebagai berikut:
- Login ke Halaman SSCN: Gunakan NIK dan kata sandi yang telah dibuat saat pendaftaran di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.