6. Pengakhiran Ujian
- Peserta dapat meninggalkan ruangan seleksi setelah menyelesaikan soal atau waktu seleksi telah selesai.
7. Sanksi bagi Peserta
Peserta akan dianggap gugur dan tidak diperkenankan mengikuti seleksi jika:
- Terlambat hadir.
- Tidak membawa dokumen persyaratan yang lengkap atau memberikan dokumen yang tidak sesuai.
- Melanggar ketentuan pelaksanaan seleksi.
BACA JUGA:Berapa Bobot Nilai Dibutuhkan Dalam Tes SKB CPNS 2023, Simak Selengkapnya!
Sanksi ini bertujuan untuk menjaga kedisiplinan peserta serta kelancaran proses seleksi CPNS Kemenag 2023.