- Permohonan cetak Kartu Keluarga
- Permohonan cetak biodata WNI
- Perubahan golongan darah
- Surat keterangan pindah
- Pisah Kartu Keluarga
- Kelahiran anak yang belum memiliki NIK
- Kelahiran WNI yang memiliki NIK
- Catatan kematian
Teguh menegaskan bahwa e-KTP masih berlaku dan tidak digantikan oleh IKD. Keduanya bersifat saling melengkapi untuk memenuhi kebutuhan di tengah kondisi masyarakat yang beragam.
Ditjen Dukcapil akan terus memperkuat infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanan IKD, serta terus melakukan penyempurnaan seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.