Benarkah Ada Sanksi Jika Tidak Membuat IKD Seperti Instruksi Ditjen Dukcapil?

Selasa 12-12-2023,14:15 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

- Permohonan cetak Kartu Keluarga

- Permohonan cetak biodata WNI

- Perubahan golongan darah

- Surat keterangan pindah

- Pisah Kartu Keluarga

- Kelahiran anak yang belum memiliki NIK

- Kelahiran WNI yang memiliki NIK

- Catatan kematian

 

Teguh menegaskan bahwa e-KTP masih berlaku dan tidak digantikan oleh IKD. Keduanya bersifat saling melengkapi untuk memenuhi kebutuhan di tengah kondisi masyarakat yang beragam. 

BACA JUGA:Bukan Hanya Cegah Dehidrasi, Simak Manfaat Luar Biasa Air Kelapa Untuk Kesehatan, Termasuk Menurunkan Kolester

Ditjen Dukcapil akan terus memperkuat infrastruktur, jaringan, kapasitas, dan sistem keamanan IKD, serta terus melakukan penyempurnaan seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Kategori :