- Tenaga honorer maksimal berusia 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer maksimal berusia 46 tahun dengan masa kerja antara 10-20 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer maksimal berusia 40 tahun dengan masa kerja antara 5-10 tahun secara terus-menerus.
- Tenaga honorer maksimal berusia 35 tahun dengan masa kerja antara 1-5 tahun secara terus-menerus.
BACA JUGA:Forum Honorer K2 Teknis Administrasi Ajukan Usulan Penyelesaian Tenaga Honorer
Adapun tenaga honorer yang melebihi batas usia tersebut akan menghadapi kesulitan untuk diangkat menjadi PPPK karena telah memasuki masa pensiun.