Tes Tetap Jadi Kriteria Utama Rencana Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK

Senin 11-12-2023,15:02 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Tes Tetap Jadi Kriteria Utama Rencana Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 

RK ONLINE - Kabar mengenai rencana pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes masih belum jelas. Ini terkait dengan berbagai proses tes yang sebelumnya diharapkan oleh tenaga honorer untuk mendapatkan status PPPK.

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mempertanyakan hal ini karena sebelumnya terdapat komitmen antara DPR dan pemerintah mengenai pengangkatan tenaga honorer tanpa melalui tes.

BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer, DLH Kepahiang Sebut Nasib Pasukan Kuning Ditentukan Instruksi Outsourcing

Namun, hingga saat ini, pemerintah masih merumuskan berbagai opsi pengangkatan tenaga honorer. Salah satu opsi yang diusulkan adalah melakukan pengangkatan secara berkala melalui tes CPNS dan CPPPK yang diselenggarakan oleh pemerintah.

 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang aktif dalam proses pendataan dan verifikasi data tenaga honorer.

 

Namun, ada pengecualian untuk dua kategori tenaga honorer yang diangkat tanpa tes, yaitu Tenaga Harian Lepas (THK) dan Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

BACA JUGA:Penataan Tenaga Honorer, Pemerintah Janjikan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menyiapkan formasi sebanyak 80 persen untuk dua kategori tenaga honorer tersebut dalam seleksi CPNS 2023, sementara sisanya, 20 persen, untuk umum.

 

Meski demikian, terdapat kriteria yang harus diperhatikan oleh tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi PPPK, seperti batasan usia dan masa pengabdian:

 

Kategori :