Sebelum Kena Sanksi, Ketahui Persyaratan dan Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2023

Jumat 08-12-2023,14:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Sebelum Kena Sanksi, Ketahui Persyaratan dan Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2023

RK ONLINE - Bagi peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, beberapa aturan baru telah diumumkan oleh pemerintah hanya 2 hari sebelum pelaksanaan tes. Apa saja peraturannya? Simak informasi berikut untuk mengetahui lebih lanjut.

 

Sejumlah instansi telah mengkonfirmasi langkah-langkah serta ketentuan yang berlaku untuk setiap tahap seleksi, contohnya CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2023 yang telah memperjelas dokumen yang diizinkan dibawa dan dress code yang harus dipatuhi peserta di setiap tahapan seleksi.

BACA JUGA:Persiapan dan Tahapan Penting Seleksi SKB CPNS 2023

Perlu diketahui bahwa tes CPNS Kemenkumham 2023 memberlakukan SKB Non-Cat yang mencakup tes kesamaptaan fisik.

 

Tes kesamaptaan meliputi beberapa jenis, seperti Samapta A dengan tes lari selama 12 menit yang diukur dalam meter. Samapta B terdiri dari pull up (chinning) dengan jumlah gerakan, sit up, push up, dan shuttle run tercepat dalam hitungan detik.

 

Namun, sebelum mengikuti tes Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain:

BACA JUGA:Tata Tertib Penting Peserta SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023

- Calon yang tidak memenuhi syarat tinggi badan tidak dapat mengikuti SKB Kesamaptaan dan seleksi berikutnya.

 

- Penjaga tahanan diwajibkan memiliki kondisi fisik yang prima melalui Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan karena jam kerjanya yang berpola 3-4 shift tanpa mengenal hari libur, termasuk hari libur nasional.

 

Kategori :