TikTok Shop Hadir Kembali, Kemendag: Belum Menerima Permohonan Resmi
RK ONLINE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan kabar terbaru terkait rencana pendirian TikTok Shop di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, pihaknya belum menerima permohonan resmi dari TikTok terkait pendirian toko daring tersebut.
BACA JUGA:Iklan Politik Dilarang, TikTok Indonesia Luncurkan Pusat Panduan Pemilu 2024
Isy menjelaskan bahwa TikTok harus mengubah dirinya menjadi platform e-commerce jika ingin kembali berjualan. Hal ini berarti TikTok perlu mengajukan izin baru sebagai platform jual-beli dalam kerangka regulasi yang telah ditetapkan, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan tersebut membatasi aktivitas TikTok dalam berjualan.
"Menurut regulasi, media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi, tidak untuk berjualan. Oleh karena itu, fitur TikTok Shop dihapus. Jika ingin bertransformasi menjadi e-commerce, TikTok harus memenuhi syarat-syarat seperti mengajukan badan usaha baru, memiliki NPWP, dan persyaratan lainnya," terangnya.
Berbagai sumber juga melaporkan bahwa Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkap bahwa TikTok sedang melakukan pembicaraan dengan beberapa perusahaan e-commerce Indonesia untuk menjajaki peluang kemitraan. Langkah ini diambil sebulan setelah larangan pemerintah terhadap kegiatan berjualan dan transaksi melalui TikTok Shop.
BACA JUGA:Buka Kembali TikTok Shop, ByteDance Berencana Berinvestasi ke GoTo Group
Teten menyatakan bahwa TikTok telah berkomunikasi dengan lima perusahaan, termasuk GoTo Tokopedia, Bukalapak.com, dan Blibli.
"Dalam beberapa kesempatan, beberapa perusahaan e-commerce di Indonesia telah berdiskusi dengan TikTok," ujar Teten.