Simulasi Kenaikan Biaya Haji 2024, BPKH Ungkap Ada Rincian Beban Jemaah Haji
RK ONLINE - Dalam rapat dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menguraikan simulasi biaya yang akan ditanggung oleh jemaah haji pada tahun 2024.
Menurut BPKH, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024 adalah sebesar Rp93,4 juta.
Anggota BPKH, Acep Riana, menjelaskan bahwa terdapat tiga skema pembayaran yang dijelaskan dalam rapat tersebut. Skema pertama, dengan rasio 70-30, menetapkan BPIH sebesar Rp65,387 juta.
BACA JUGA:Komisi VIII DPR RI Sepakat Biaya Haji 2024 Menjadi Rp93,4 Juta
Setoran awal yang harus dibayarkan oleh semua jemaah haji adalah sebesar Rp25 juta. Untuk mencapai total biaya tersebut, diperlukan setoran lunas sebesar Rp38,8 juta dan manfaat dari virtual account sebesar Rp1,49 juta. Nilai manfaat yang akan digunakan pada akhirnya adalah sebesar Rp28,03 juta.
Acep juga menjelaskan bahwa transfer dana dari Kementerian Agama (Kemenag) pada skema tersebut mencapai Rp20,1 triliun, melebihi angka pada tahun 2023 yang sebesar Rp18,9 triliun. Lebih lanjut, BPKH memperkirakan keuangan mereka akan memiliki surplus.
Sementara itu, skema 65-35 memiliki BPIH sebesar Rp60,7 juta. Setoran awal dan nilai manfaat pada virtual account tetap sama dengan skema sebelumnya, yaitu masing-masing sebesar Rp25 juta dan Rp1,4 juta. Total nilai manfaat pada skema ini mencapai Rp32,6 juta, dengan surplus sebesar Rp0,03 triliun.
BACA JUGA:Polemik Keputusan Kenaikan BPIH 2024 dan Permasalahan Nilai Manfaat yang Jadi Sorotan
Skema terakhir, dengan rasio 60-40, menetapkan BPIH sebesar Rp56,04 juta. Setoran awal dan nilai manfaat pada virtual account sama dengan skema sebelumnya, namun total nilai manfaat mencapai Rp37,3 juta.
Acep menjelaskan bahwa pada skema 60-40, terdapat kekurangan sebesar Rp1,02 triliun yang akan ditutup dari cadangan nilai manfaat BPKH.