Informasi mengenai periode masa sanggah dan prosedur pengajuan sanggah dapat ditemukan di halaman SSCASN.
Perlu dicatat bahwa sanggahan hanya berlaku untuk nilai SKD dan dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi diluar batas waktu tidak akan diterima.
Dengan demikian, pelamar yang ingin mengajukan sanggah atas hasil SKD CPNS 2023 diharapkan mengikuti langkah-langkah tersebut
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Pasca Sanggah CPNS Kemdikbudristek 2023