Penjelasan Lengkap Polda Metro Jaya Soal Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan
RK ONLINE - Pada Rabu malam 22 November 2023, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan kabar ini dalam sebuah konferensi pers di Polda Metro Jaya. Menurutnya, Firli Bahuri dijerat dengan pasal-pasal terkait pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap, terutama terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," jelas Ade Safri Simanjuntak.
Pasal-pasal yang dijeratkan pada Firli Bahuri adalah Pasal 12e, 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ini terkait dengan peristiwa yang diduga terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020-2023.
Dalam pernyataan lengkapnya, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tim penyidik gabungan akan melakukan langkah-langkah berikut dalam proses penyidikan:
- Melengkapi administrasi penyidikan pasca penetapan tersangka.
- Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
- Memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
- Pemberkasan perkara.
- Koordinasi dan pengiriman berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejati Jakarta.