'Gali Lobang Tutup Lobang' Pengelolaan Dana Hibah KONI Kepahiang, Jaksa: Kepentingan Pribadi!

Selasa 21-11-2023,10:32 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

"Sebagian lainnya juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelasnya.

 

Kemudian Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, SH menambahkan bahwa hutang KONI Kepahiang tahun 2020 ini, meliputi hutang sejumlah kegiatan yang belum dibayarkan lunas pengurus KONI Kepahiang. Sehingga hutang yang menumpuk ini akhirnya dibayarkan menggunakan dana hibah KONI Kepahiang tahun anggaran 2021 dan 2022.

 

"Jadi memang hutang itu tidak sama nilainya dengan total kerugian negara yang ditemukan. Karena ada yang dipakai untuk keperluan pribadi. Hanya saja hutang ini memang dicicil sebab sudah berlangsung sejak 2020," sampai Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Termasuk Pisang Goreng, Ini Daftar Menu Sarapan Pagi Pavorit Masyarakat Indonesia

Sementara itu disinggung terkait hutang apa yang menyeret Ketua KONI Kepahiang ini pada tahun 2020 lalu, Kasi Pidsus belum melakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran KONI Kepahiang tahun 2020 tersebut. Sebab menurutnya, dana yang disalahgunakan oleh tersangka merupakan dana tahun 2021 dan juga 2022.

 

"Kalau hutang kegiatan apa kita belum lakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya saja memang untuk penyalahgunaan anggaran ini dilakukan oleh tersangka pada tahun 2021 dan 2022. Memang anggaran ini diakuinya untuk bayar hutang yang 2020 itu," demikian Kasi Pidsus.

Kategori :