Peserta CPNS dan PPPK Simak, Pemerintah Berikan Kesempatan Ujian SKD Susulan
RK ONLINE - Bagi peserta yang tidak dapat mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 dan seleksi kompetensi PPPK, ada kabar baik. Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian susulan, namun dengan beberapa syarat yang berlaku.
Proses ujian SKD untuk CPNS tahun 2023 telah berakhir, dengan ujian terakhir dilaksanakan pada 18 November 2023.
Seluruh peserta, baik CPNS maupun PPPK yang mengikuti Seleksi Kompetensi, diharapkan mengikuti tes SKD. Jumlah peserta yang berhasil melewati tahap seleksi administrasi mencapai 1.853.617 orang, yang akan melanjutkan ke tahap SKD dan seleksi kompetensi.
BACA JUGA:Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2023
Dari jumlah tersebut, terdapat 725.589 CPNS, 426.776 guru, 328.219 tenaga kesehatan, dan 373.033 tenaga teknis yang berhasil lolos seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Tetapi, pelaksanaan ujian SKD dan Seleksi Kompetensi berlangsung dalam jadwal yang berbeda. Ujian SKD untuk peserta CPNS dilakukan mulai 9 November 2023 hingga 18 November 2023. Sementara itu, Seleksi Kompetensi untuk PPPK berlangsung dari 10 November 2023 hingga 4 Desember 2023.
Ujian SKD dan Seleksi Kompetensi ini diadakan di 340 lokasi di dalam negeri dan 62 lokasi di luar negeri, dimulai dari 14 hingga 15 November 2023.
BACA JUGA:Tes SKB CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Perhatikan Persiapan Penting Setelah Penutupan SKD
Dalam keadaan tertentu, peserta mungkin tidak dapat menghadiri ujian karena alasan tak terduga atau hal mendesak yang tidak bisa ditinggalkan.