RPP yang sama juga akan mengatur mutasi dan rotasi pegawai. Anas mengungkapkan bahwa dengan aturan baru yang sedang dibuat, mutasi bisa dilakukan dalam waktu hanya 3 bulan, bukan lagi setelah 2 tahun bertugas.
BACA JUGA:Tes SKB CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Perhatikan Persiapan Penting Setelah Penutupan SKD
"Ini bisa terwujud karena evaluasi kinerja PNS dilakukan setiap 3 bulan. Jika kinerjanya buruk dalam 3 bulan, mereka bisa diusulkan untuk mutasi," terang Anas.
Ke-16 poin tersebut merupakan bagian dari RPP yang tengah digodok pemerintah bersama DPR dan mencakup hal-hal seperti penguatan budaya kerja, hak dan kewajiban ASN, pengembangan kompetensi, pemberhentian, hingga penyelesaian sengketa dan penataan tenaga non-ASN.