Proses Seleksi CPNS 2023, Cara Unduh Sertifikat SKD dan Syarat Kelulusan
RK ONLINE - Tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 masih berlangsung. SKD tahun ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) seperti sebelumnya. Melalui CAT, peserta dapat dengan cepat mengetahui hasil atau nilai SKD setelah menyelesaikan ujian.
Peserta yang telah menyelesaikan ujian SKD CPNS 2023 wajib mengunduh sertifikat SKD dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, mengatakan bahwa peserta dapat mengunduh sertifikat SKD melalui situs resmi BKN, yaitu sertificat.bkn.go.id.
Sertifikat SKD dari BKN berfungsi sebagai bukti keikutsertaan peserta dalam SKD CPNS 2023. Sertifikat ini bisa diunduh selama dua tahun sejak peserta mengikuti SKD, namun bukan untuk digunakan dalam seleksi CPNS tahun berikutnya.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Kebutuhan Kuota CPNS Kemenkumham 2023 Per Wilayah
Untuk mengunduh sertifikat SKD dari BKN, peserta perlu mengakses situs sertificat.bkn.go.id, memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Peserta, memilih jenis seleksi yang diikuti (sekolah kedinasan, CPNS, atau PPPK), lalu mengklik tombol 'Unduh'. Sertifikat SKD CPNS 2023 akan terunduh dalam format JPG.
Sertifikat tersebut juga memuat QR code yang dapat dipindai menggunakan aplikasi "Validator Sertificat" untuk memastikan keaslian dokumen yang diunduh.
Selain itu, peserta juga dapat melihat nilai hasil SKD melalui tayangan video yang disediakan BKN di kanal YouTube resmi, baik dari Official CAT BKN untuk instansi pusat maupun dari kanal masing-masing Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia.
Untuk melihat live score hasil SKD CPNS 2023 secara langsung, peserta bisa membuka situs YouTube, mencari kanal yang diinginkan, dan memastikan status peserta tertulis "SELESAI" setelah nomor peserta. Di situs tersebut, informasi lengkap tentang nilai tes SKD CPNS 2023 dari berbagai instansi dan titik lokasi (tilok) akan ditampilkan.
BACA JUGA:Perangkingan Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Begini Ketentuannya!