Nasib Tenaga Honorer Tidak Jelas, Komite I DPD RI Berkomitmen Perjuangkan Honorer Diangkat PPPK
RK ONLINE - Nasib tenaga honorer hingga kini masih tidak jelas dengan fakta yang terjadi ini Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi masyarakat daerah terkait nasib tenaga honorer.
BACA JUGA:Menyusul Pengesahan UU ASN, Pemerintah Tegas Larang Rekrutmen Tenaga Honorer
"Kami tetap mendukung dan memperjuangkan nasib tenaga honorer, ini menjadi aspirasi dari masyarakat daerah yang kami wakili," kata Fachrul Razi.
Meskipun merasa disayangkan karena DPD RI tidak dilibatkan dalam penyusunan revisi UU ASN yang baru, Fachrul menekankan bahwa Komite I DPD RI tetap serius dalam mencari solusi untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer di daerah.
Fachrul menambahkan bahwa Komite I DPD RI juga mendesak Kementerian PAN-RB untuk memberikan perhatian khusus dan afirmasi bagi tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru dan dosen), dan Satpol PP agar diprioritaskan menjadi PPPK, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta otonomi khusus.
BACA JUGA:UU ASN Disahkan, Pemerintah dan DPR Bahas Nasib Tenaga Honorer
"Komite I mendukung Kementerian PAN-RB dalam mewujudkan SDM ASN yang kompetitif, menciptakan birokrasi profesional serta melayani, menuju Indonesia Emas 2045," ujar Fachrul Razi.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa rapat dengan Menpan-RB sangat penting dalam upaya memperjuangkan nasib para tenaga honorer. Dia menyampaikan bahwa penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) nasional pada 16-30 September 2023 melibatkan 78.862 formasi ASN pemerintah pusat dan 493.634 formasi ASN pemerintah daerah.