Perlu dicatat bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer akan dihapuskan paling lambat Desember 2024. Selain itu, instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga Non-ASN atau tenaga honorer.