Seleksi Kompetensi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dimulai Hari Ini, BKN: Peserta Bisa Akses Live Score!

Kamis 09-11-2023,18:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Seleksi Kompetensi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Dimulai Hari Ini, BKN: Peserta Bisa Akses Live Score! 

RK ONLINE - Hari ini, Kamis 9 November 2023 seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2023 resmi dimulai serentak di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan hasil seleksi administrasi, sebanyak 1.853.617 pelamar dari berbagai latar belakang mengikuti proses seleksi kompetisi ini. 

Dari jumlah tersebut, 725.589 pelamar akan mengikuti SKD CPNS, sementara 1.128.028 pelamar akan mengikuti seleksi kompetensi PPPK 2023.

 

Pukul 10.00 WIB, SKD CPNS 2023 dimulai di seluruh Indonesia. Sedangkan seleksi kompetensi PPPK akan dimulai pada Jumat 10 November 2023. Informasi ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen yang turut mengawasi langsung pelaksanaan SKD CPNS 2023 di Kantor BKN Pusat, Kamis 9 November 2023.

BACA JUGA:CATAT! Jadwal Terbaru dan Lengkap Tahapan Seleksi CPNS 2023

Pelaksanaan SKD CPNS 2023 dan seleksi kompetensi PPPK 2023 ini, tersebar di 304 titik lokasi di dalam negeri dan 62 titik lokasi di luar negeri. Bagi pelamar CPNS, proses SKD akan berlangsung hingga 18 November 2023, sementara pelaksanaan Seleksi Kompetensi untuk PPPK akan berlangsung hingga 4 Desember 2023.

 

Deputi Suharmen juga menginformasikan bahwa hasil SKD dan seleksi kompetensi PPPK akan dapat dilihat langsung oleh peserta melalui fitur live score yang akan tersedia selama seleksi berlangsung. 

 

Hal ini merupakan langkah dalam menjaga keterbukaan informasi publik. Masyarakat luas dapat menyaksikan nilai peserta yang sedang mengikuti ujian melalui laman YouTube Official CAT BKN

BACA JUGA:8 Ketentuan Penting Wajib Diketahui Peserta Seleksi CPNS 2023 Kemendikbud

Namun, Deputi Suharmen juga memberikan peringatan kepada para pelamar untuk tidak mencoba melakukan kecurangan dalam proses seleksi. Sistem seleksi sangat ketat, dan ada sanksi yang diberlakukan bagi pelamar yang ketahuan melakukan kecurangan. Mereka akan diblacklist dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK selama tiga tahun ke depan.

 

Selain itu, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membantu peserta melakukan kecurangan juga akan dihadapkan pada sanksi yang berat, termasuk pemecatan dengan hormat dan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kategori :