ASN Wajib Tahu, Berikut Ini Perubahan Hak-Hak PNS dan PPPK Dalam UU ASN Terbaru
RK ONLINE- Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mempengaruhi hak-hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2023.
Salah satu perubahan utama dalam UU ASN ini adalah penyamarataan hak-hak PNS dan PPPK yang sebelumnya diatur secara terpisah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal 21 dalam UU ASN yang baru memberikan hak-hak berupa penghargaan dan pengakuan, baik dalam bentuk materiel maupun nonmateriel, kepada Pegawai ASN.
BACA JUGA:Ada Sanksi Tegas, BKN Pastikan Tidak Ada Kecurangan Dalam Seleksi ASN 2023!
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian yang tertera dalam UU tersebut.
Penghargaan dan pengakuan tersebut mencakup berbagai jenis, termasuk penghasilan. Penghasilan ini menggantikan istilah "gaji" yang lebih dikenal selama ini sebagai upah bagi ASN. Dalam Pasal 21 UU ASN sebelumnya, hak-hak PNS hanya mengenal istilah gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK terdiri dari gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Namun, dalam UU ASN yang baru, komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN terdiri dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
BACA JUGA:Seleksi CASN Untuk CPNS dan PPPK Masih Berlanjut, Ini Jadwal dan Jenis Tesnya!
"Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 21 huruf a dapat berupa gaji; atau upah," demikian yang disebutkan dalam pasal 21 ayat 3 UU No. 20/2023.
Untuk menguraikan hak-hak ASN lebih rinci, pemerintah saat ini sedang menyusun peraturan turunan dari UU 20/2023, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN. Melalui peraturan ini, pemerintah bertujuan menyusun kembali konsep kesejahteraan ASN, termasuk melalui penerapan skema gaji tunggal ASN.