Dari SD Sampai Kuliah, Pemerintah Resmi Berikan Jaminan Beasiswa Anak PNS, Cek Ketentuannya!

Minggu 05-11-2023,13:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Dari SD Sampai Kuliah, Pemerintah Resmi Berikan Jaminan Beasiswa Anak PNS, Cek Ketentuannya! 

RK ONLINE - Pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap anak PNS yang masih aktif dan menyediakan bantuan beasiswa jika orang tua mereka meninggal dunia. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada anak PNS dalam melanjutkan pendidikan mereka.

 

Bantuan beasiswa ini diberikan kepada anak-anak PNS mulai dari tingkat Pendidikan Dasar (SD), Pendidikan Menengah Pertama (SMP), Pendidikan Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bahkan tingkat diploma atau sarjana. Besaran beasiswa yang diterima oleh anak-anak ini akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang mereka tempuh.

 

Program ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

BACA JUGA:Ditutup Hari Ini! BCA Buka Beasiswa Mahasiswa S1 Perguruan Tinggi Negeri

Selanjutnya, PT Taspen akan mentransfer bantuan beasiswa kepada masing-masing anak PNS yang memenuhi syarat. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar anak-anak PNS ini dapat menerima bantuan beasiswa:

 

- Usia Sekolah: Anak-anak yang belum memasuki usia sekolah, masih dalam masa sekolah, atau sedang menempuh pendidikan tingkat universitas.

- Usia Maksimal: Anak-anak yang menerima beasiswa tidak boleh berusia lebih dari 25 tahun.

- Belum Menikah: Anak-anak yang belum menikah saat menerima beasiswa.

- Belum Bekerja: Anak-anak yang belum memiliki pekerjaan.

 

Selain itu, PT Taspen juga memberikan manfaat tambahan bagi anak-anak PNS yang memenuhi syarat. Manfaat ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu melalui program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.

Kategori :