Presiden Jokowi Sahkan UU ASN 2023, Cek Perbandingan Jaminan Pensiun PNS dan PPPK
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU ASN 2023 pada tanggal 3 Oktober lalu, memberikan payung hukum yang baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu aspek penting yang dicakup oleh UU ASN 2023 adalah mengenai jaminan pensiun. Namun, bagaimana perbandingan uang pensiun antara PPPK dan ASN?
Menurut ketentuan dalam UU ASN 2023, terdapat 7 komponen hak bagi PNS dan PPPK yang meliputi penghargaan dan pengakuan yang berfungsi sebagai motivasi, gaji, fasilitas jaminan sosial, tunjangan, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
BACA JUGA:UU ASN Ditandatangani Presiden Jokowi, Ada Aturan Jaminan Pensiun ASN dan PPPK di Dalamnya!
Pasal 21 ayat (6) UU ASN 2023 juga menjelaskan bahwa jaminan sosial terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua.
UU ASN 2023 menegaskan bahwa PPPK, yang juga mencakup Guru PPPK, memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan PNS. Dengan kata lain, UU ini menjamin bahwa PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana yang diberikan kepada PNS.
Jaminan pensiun bagi PNS dan PPPK yang diatur dalam UU ASN 2023 bersumber dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan menggunakan sistem iuran pasti. Detail terkait desain jaminan pensiun PNS dan PPPK telah diatur dalam Pasal 22 UU ASN 2023.
BACA JUGA:Jangan Sia- Siakan Kesempatan Emas, Cek Segera Ketersediaan Formasi dan Penempatan PPPK ANRI 2023
Berikut adalah beberapa poin kunci yang termuat dalam Pasal 22 UU ASN 2023:
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan setelah Pegawai ASN resmi berhenti bekerja.
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan pendapatan saat memasuki masa pensiun, sebagai hak, serta sebagai penghargaan atas pengabdian.