UU ASN Ditandatangani Presiden Jokowi, Ada Aturan Jaminan Pensiun ASN dan PPPK di Dalamnya!

Kamis 02-11-2023,18:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menjelaskan bahwa sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan melalui skema kontribusi pasti (defined contribution).

 

"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka juga akan dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," kata Anas.

 

Defined contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam instrumen investasi selama masa kerja hingga saat pensiun. 

BACA JUGA:Segera Dimulai, Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Nakes 2023 Pelajari Soal PPPK Nakes Apoteker 2023 Ini

Skema ini memungkinkan peserta untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo investasinya.

Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan hasil dari akumulasi kontribusi selama masa kerja dan hasil investasi yang diperoleh.

Rincian lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).UU ASN Ditandatangani Presiden Jokowi, Ada Aturan Jaminan Pensiun ASN dan PPPK di Dalamnya!

Kategori :