Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, telah menjelaskan bahwa sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan melalui skema kontribusi pasti (defined contribution).
"Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka juga akan dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti)," kata Anas.
Defined contribution adalah suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya untuk menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam instrumen investasi selama masa kerja hingga saat pensiun.
Skema ini memungkinkan peserta untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo investasinya.
Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan hasil dari akumulasi kontribusi selama masa kerja dan hasil investasi yang diperoleh.
Rincian lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).UU ASN Ditandatangani Presiden Jokowi, Ada Aturan Jaminan Pensiun ASN dan PPPK di Dalamnya!