UU ASN Ditandatangani Presiden Jokowi, Ada Aturan Jaminan Pensiun ASN dan PPPK di Dalamnya!
RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nomor 20 tahun 2023. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Oktober 2023.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini juga mencakup masalah jaminan pensiun, yang sebelumnya hanya tersedia untuk PNS.
Menurut Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materi atau nonmateri."
BACA JUGA:Bisa Tembus Rp8.000.000! Yuk Intip Daftar Lengkap Besaran Gaji PPPK ANRI 2023
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN melibatkan tujuh aspek, seperti penghasilan, penghargaan berupa motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Jaminan sosial, di antaranya, mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, sesuai dengan Pasal 21 ayat (6).
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan juga iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN yang bersangkutan.
BACA JUGA:12 Contoh Soal Ekonomi PPPK Guru 2023 Beserta Jawabannya, Persiapkan Diri Segera!
Menurut ketentuan lebih lanjut, jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).