Selain gaji bulanan, PNS Kemenkumham juga menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 tahun 2021. Tunjangan ini disesuaikan dengan kelas jabatan, dengan nominal sebagai berikut:
BACA JUGA:Panduan Mudah Mengajukan Sanggah Bagi Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham 2023
Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
BACA JUGA:Simak Kisi-Kisi Berikut Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS Kemenkumham 2023