Batas minimal yang harus dicapai untuk lulus tes SKD adalah 311 poin, dengan rincian minimal 65 poin dari tes TWK, 80 poin dari tes TIU, dan 166 poin dari tes TKP. Lulusnya tes SKD ini akan membawa para calon CPNS satu langkah lebih dekat untuk menjadi pegawai negeri sipil.
Dengan pemahaman yang baik tentang durasi, jenis soal, bobot nilai, dan batas minimal skor, diharapkan para calon CPNS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tes SKD CPNS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat dalam perjalanan menuju pekerjaan sebagai pelayan publik.
BACA JUGA:Persiapan Menjelang Ujian SKD CPNS 2023, Perhatikan Larangan Peserta Saat Ujian Tes SKD CPNS Ini