Disway banner

Siltap Kades & Perangkat Desa 2026 Cair, Tapi Gaji 2025 Masih Ada yang Tertunggak

Siltap Kades & Perangkat Desa 2026 Cair, Tapi Gaji 2025 Masih Ada yang Tertunggak

Kades dan Perangkat Desa di Kepahiang--JIMMY/RK

Radarkepahiang.id - Kabar pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa untuk periode Januari hingga April 2026 di Kabupaten Kepahiang, justru menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, hingga saat ini Siltap untuk bulan Desember 2025, bahkan sebagian sejak November 2025, belum juga diterima oleh para Kades dan perangkat desa.

Kondisi ini memicu kebingungan sekaligus keluhan di kalangan aparatur desa. Bagaimana tidak, gaji untuk tahun berjalan 2026 sudah dibayarkan, sementara hak mereka di tahun sebelumnya justru masih tertunggak selama 1 hingga 2 bulan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, MP, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa secara keseluruhan, sebanyak 105 desa di Kabupaten Kepahiang belum menerima Siltap untuk bulan Desember 2025. Bahkan, dari jumlah tersebut, terdapat 31 desa yang belum menerima Siltap sejak bulan November 2025.

BACA JUGA:Siltap Terdampak Pengurangan Pagu ADD TA 2026, Dinas PMD: Solusinya Kurangi Perangkat!

"Memang benar, seluruh desa belum menerima Siltap bulan Desember 2025. Bahkan ada sekitar 31 desa yang masih tertunggak sejak November 2025," ungkap Deva.

Kendati demikian, Deva mengaku belum mengetahui secara pasti kendala utama yang menyebabkan belum dibayarkannya Siltap tersebut. Padahal, secara mekanisme pembiayaan, Siltap Kades dan perangkat desa bersumber dari alokasi 10 persen dana perimbangan pemerintah daerah, yang seharusnya telah tersedia.

“Kami juga tidak begitu paham apa kendala sebenarnya. Karena secara aturan, pembiayaan Siltap itu berasal dari 10 persen dana perimbangan, sehingga seharusnya sudah teranggarkan dan tersedia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deva menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang guna mencari tahu akar permasalahan tersebut. Sebagai instansi pembina desa, Dinas PMD berkewajiban untuk memastikan hak-hak aparatur desa dapat terpenuhi tepat waktu.

BACA JUGA:Siltap Tak Cukup, ADD Disinyalir Habis Dikuras Jumlah Perangkat Desa yang Terlalu 'Gemuk'

“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan BKD. Karena sebagai pembina desa, kami wajib mengetahui kendala yang terjadi, apalagi keluhan dari Kades dan perangkat desa terus kami terima,” tambahnya.

Keluhan terkait tertunggaknya Siltap ini memang terus mengemuka dalam beberapa waktu terakhir. Tidak sedikit Kades dan perangkat desa yang mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat keterlambatan pembayaran tersebut.

Dengan kondisi ini, para Kades dan perangkat desa berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan sekaligus solusi konkret. Mereka menilai, keterlambatan pembayaran Siltap tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur desa, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan desa secara keseluruhan.

Sekadar mengulas kembali bahwa, Forum Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kamis 8 Januari 2026 mendatangi DPRD Kepahiang. Alih-alih mengadukan nasib terkait keterlambatan penghasilan tetap atau Siltap, hearing rapat dengar pendapat tersebut berlangsung tertutup yang berlangsung di ruang kerja Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc.

BACA JUGA:2 Bulan Siltap Perangkat Desa Tahun 2025 Tak Terealisasi, Benarkah Dampak DBH?

Sumber: