Kementerian PANRB Tetapkan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Teknis dan Kesehatan 2023
RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menetapkan nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis dan Kesehatan tahun 2023.
Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PANRB) nomor 652 tahun 2023. Selain nilai ambang batas, surat tersebut juga mencantumkan materi soal yang akan diuji dalam seleksi kompetensi PPPK Teknis dan Kesehatan tahun ini.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS dan PPPK, Dampak Pengunduran Diri dan Sanksi yang Bakal Diterima Peserta
Seleksi PPPK Teknis dan Kesehatan 2023 terdiri dari empat tahap seleksi kompetensi yang berbeda, yang memiliki fokus dan tujuan yang berbeda pula.
1. Seleksi Kompetensi Teknis
- Jumlah Soal: 90 soal
- Nilai Ambang Batas: (sesuai dengan jabatan)
- Durasi PPPK Umum: 120 menit
- Durasi PPPK Penyandang Disabilitas: 150 menit
- Maksimal Nilai Kumulatif: 450
- Bobot Nilai: Benar 5 poin, Salah 0 poin, Tidak Menjawab 0 poin