Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi dalam:
-Kemampuan verbal, meliputi analogi, silogisme, dan analitis.
-Kemampuan numerik, meliputi berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
-Kemampuan figural, meliputi analogi, ketidaksamaan, dan serial.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP):
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi dalam:
- Pelayanan publik: Menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja efektif untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
- Jejaring kerja: Membangun dan menjaga hubungan, berkolaborasi, dan berbagi informasi dengan orang lain secara efektif.
- Sosial budaya: Beradaptasi dan bekerja efektif dalam masyarakat majemuk dengan beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya.
- Teknologi informasi dan komunikasi: Memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
- Profesionalisme: Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
- Anti radikalisme: Menilai pengetahuan, kecenderungan sikap, dan tindakan individu dalam menghadapi radikalisme.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup, Peserta Persiapkan Diri Hadapi Seleksi Kompetensi
Passing Grade:
Peserta ujian harus mencapai passing grade untuk lulus ke tahap berikutnya. Passing grade untuk CPNS dan PPPK 2023 telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023. Peserta akan diuji dalam tiga jenis materi tes, dan rincian soal adalah sebagai berikut: