Uji Kompetensi Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak dan Pahami Segera Perbedaan Antara SKB dan SKD
RK ONLINE - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung dengan tahap pengumuman hasil seleksi administrasi yang akan berakhir pada 18 Oktober 2023.
Selama tahap ini, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup, Peserta Persiapkan Diri Hadapi Seleksi Kompetensi
Apa Perbedaan SKB dan SKD?
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Pada tahap SKD, peserta akan diuji dalam kemampuan dasar mereka dari berbagai aspek, termasuk pengetahuan umum, logika, bahasa Indonesia, dan perhitungan. Durasi pengerjaan SKD adalah 100 menit bagi jalur peserta umum dan 130 menit bagi pelamar disabilitas. SKD terdiri dari tiga tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): SKB akan menjadi tahap berikutnya yang dilaksanakan pada 16-22 Desember 2023. Seleksi ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan peserta. Jadwal serta materi SKB dapat berbeda di setiap instansi. Misalnya, CPNS Kemdikbud akan menguji materi Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap instansi dapat memiliki jenis SKB yang berbeda-beda.
Total waktu pengerjaan SKB CPNS 2023 adalah 90 menit, dan terdapat dua jenis soal: 100 soal untuk jenis soal tidak dominan hitungan dan 80 soal untuk jenis soal dominan hitungan. Setiap
instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda.
BACA JUGA:Persiapan Uji Kompetensi CPNS 2023, Ini 20 Contoh Soal Essay Matematika dan Jawabannya
Sebagai informasi tambahan berikut ini jadwal lengkap setiap tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023:
Jadwal Seleksi CPNS 2023