Sangat Gampang, Begini Cara Mudah Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan
RK ONLINE - Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan yang memberikan jaminan uang tunai kepada peserta saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Klaim JHT juga dapat diajukan saat seseorang mengundurkan diri dari pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengajukan klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan:
BACA JUGA:Peserta Wajib Pelajari, Berikut Ini 6 Contoh Soal Logika Matematika Uji Kompetisi CPNS 2023
Melalui Situs Resmi:
- Kunjungi portal layanan Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data awal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Data akan diverifikasi secara otomatis.
- Lengkapi data sesuai instruksi yang muncul di portal.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Peserta akan menerima notifikasi mengenai jadwal dan lokasi.
- Proses wawancara akan dilakukan melalui video call (pastikan Anda menyiapkan berkas asli).
- Setelah proses selesai, manfaat akan dicairkan ke rekening.
Melalui Kantor Cabang:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrean.
- Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
- Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
- Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum Jadwal Cetak Kartu Ujian CPNS 2023? Yuk Simak Penjelasan Lengkapnya!
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di PlayStore atau App Store.
- Login atau buat akun jika Anda belum memiliki.
- Klik menu "Jaminan Hari Tua" dan "Klaim JHT."
- Pastikan ada tanda centang hijau pada laman pengajuan klaim.
- Pilih alasan pengajuan klaim yang sesuai.
- Isi data diri dan unggah foto sesuai ketentuan.
- Isi informasi rekening Anda.
- Konfirmasi data dan jumlah saldo JHT yang akan diambil.
- Proses pengajuan klaim akan diproses.
Melalui Bank Kerjasama:
- Kunjungi bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dan berkas asli.
- Proses verifikasi dan wawancara akan dilakukan di bank.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Jadwal Pengumuman Setelah Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Syarat Dokumen:
Syarat dokumen yang diperlukan untuk pencairan JHT berbeda tergantung pada alasan pencairan. Beberapa alasan pencairan termasuk mengundurkan diri, mencapai usia pensiun, habis kontrak (PKWT/PKB), pemutusan hubungan kerja (PHK), klaim sebagian 10 persen, klaim sebagian 30 persen, cacat total tetap, meninggalkan wilayah NKRI, atau meninggal dunia.