Dia juga mengatakan kalau Kabupaten Kepahiang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2017 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Melalui Perda tersebut, diharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat mengambil tindakan tegas dalam penataan PKL.
BACA JUGA:Antisipasi Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kepahiang Bidik Seleksi CPNS Tahun 2024
"Sangat tidak tertata, apalagi beberapa pedagang yang di kawasan hijau. Itu seharusnya tidak diizinkan untuk mangkal di sana," demikian Eko.