Wow! PT Taspen Siapkan Bantuan Dana Rp10 Juta Untuk Pensiunan PNS Saat Masa Duka

Sabtu 21-10-2023,10:26 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Wow! PT Taspen Siapkan Bantuan Dana Rp10 Juta Untuk Pensiunan PNS Saat Masa Duka

RK ONLINE - PT Taspen mengumumkan bahwa mereka akan memberikan bantuan dana sebesar Rp10 juta kepada pensiunan PNS dalam situasi tertentu. Bantuan ini merupakan asuransi kematian (ASKEM) dan akan diberikan di luar dari gaji pokok bulanan yang biasanya diterima oleh pensiunan PNS.

 

Pensiunan PNS yang akan menerima bantuan dana ini adalah mereka yang sedang berduka atas kehilangan anak, PNS, atau pensiunan PNS yang telah meninggal dunia. Aturan terkait dengan bantuan dana ini diatur dalam PMK Nomor 23 tahun 2023.

BACA JUGA:Belum Dapat Dana Pensiun, Taspen Instruksikan Pensiunan PNS Kumpulkan Berkas Ini Segera!

Berikut adalah rincian besaran manfaat ASKEM yang diatur dalam PMK tersebut:

- Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, akan diberikan bantuan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

- Dalam hal istri/suami dari pensiunan PNS meninggal dunia, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

- Dalam kasus anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia, bantuan yang diberikan mencapai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

Jika terjadi situasi di mana anak dan PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, PT Taspen akan memberikan bantuan dana sebesar Rp10 juta. Bantuan ini bertujuan untuk membantu meringankan beban keuangan keluarga dalam menghadapi masa duka yang sulit.

 

Pemberian bantuan dana ini adalah upaya PT Taspen untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada pensiunan PNS serta keluarga mereka dalam situasi yang sulit seperti ini. 

Bantuan ASKEM ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial yang bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan memberikan penghormatan kepada para pensiunan PNS yang telah berkontribusi kepada negara selama bertahun-tahun.

Kategori :